Invalid Date
Dilihat 53 kali
Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten Ketapang: Antusiasme Warga Desa Tanggerang dalam Pengajuan Pelepasan Kawasan Dalam rangka penataan kawasan hutan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Ketapang menunjukkan keseriusannya dalam menangani tanah masyarakat yang berada dalam wilayah kawasan hutan. Hal ini ditindaklanjuti melalui Surat Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si, nomor 1/DPUTR-E.600.3/2025 tanggal 12 Juni 2025 dan sosialisasi Pelaksanaan Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) pada tanggal 3 Juli 2025 di Kantor Bupati Ketapang dengan narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Kementerian Kehutanan RI. Menyusul surat dan sosialisasi tersebut, Bupati Ketapang menginstruksikan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Ketapang untuk menindaklanjuti program PPTPKH. Keseriusan pemerintah daerah juga terlihat melalui pembuatan video Bapak Bupati sendiri yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merespon program ini, mengingat batas pengajuan berakhir pada 15 September 2025. Pemerintah Desa Tanggerang segera merespon instruksi Bupati Ketapang dengan mengadakan rapat bersama seluruh perangkat desa. Respon masyarakat Desa Tanggerang pun sangat positif.
Mereka menunjukkan kepedulian tinggi dalam membantu diri sendiri untuk melepaskan tanah yang telah lama dikuasai agar mendapatkan pengakuan pelepasan kawasan untuk tanah pribadi.
Hingga saat ini, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Tercatat, sudah 110 warga atau sekitar +-500 hektar tanah yang terdata dalam pengajuan pelepasan kawasan hutan di Desa Tanggerang. Pendataan ini masih berlangsung hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 15 September 2025.
Penulis: NIKODIMUS MOMO, S.I.P.
Bagikan:
Desa Tanggerang
Kecamatan Jelai Hulu
Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini